Materi 6 : Kosmopolitanisme Ekonomi

 


Kosmopolitanisme, secara etimologi, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “kosmos” yang berarti dunia, dan “polites” yang berarti warga. Dalam ekonomi politik internasional, kosmpolitanisme merupakan sebuah gagasan yang mengusung moral kemanusiaan. Oleh karena itu, kosmpolitanisme diilhami oleh sudut pandang liberal. Dalam kosmpolitanisme, bekerja sama untuk mencapai kepentingan bersama adalah salah satu perwujudan perdamaian dunia. Pandangan ini tentu tidak asing bagi kita, karena liberalisme telah sejak dahulu mempromosikan ini. Kosmpolitan sangat bersemangat dalam mempromosikan global society / world citizen atau warga dunia. Maksudnya ialah, setiap individu tidak hanya dilabeli oleh warga negara sesuatu, namun masuk juga sebagai anggota komunitas masyarakat dunia.

Sekarang kita beralih ke world citizen. Kosmopolitanisme, memang dapat secara sederhana dimaknai sebagai “semua suku bangsa merupakan satu komunitas tunggal dengan standar moralitas universal, yang mana harus mampu memberikan sebuah aturan yang menetapkan apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan manusia. Hal ini tentu menyangkut bagaimana kemanusiaan mendapat tempat di semua tempat. Oleh karena itu, permasalahan yang menyangkut kemanusiaan di sebuah negara menjadi tanggungjawab bersama seluruh warga dunia, tidak hanya tanggungjawab dari negara tersebut untuk menyelesaikannya.

Mereka yang berpandangan kosmopolitanisme disebut kosmpolit atau cosmopolitan. Merekalah yang secara giat memperjuangkan nilai – nilai moral kemanusiaan, termasuk penegakan hukum, penanganan isu lingkungan, hak azasi manusia, korban kejahatan, perang dan sebagainya. Sedikit tambahan sejarah, gagasan kosmpolitan ini berangkat dari fakta sejarah bahwa tatanan dunia pasca Perang Dunia II terbentuk akibat persaingan sengit dua kubu ideologi besar saat itu, Liberalisme di Barat dan Komunisme di Timur.


KOSMOPOLITANISME DALAM EKONOMI-POLITIK INTERNASIONAL

 

Immanuel Kant (1724 – 1804) merupakan seorang pemikir Jerman pada masa pencerahan yang mengenalkan perspektif kosmopolitanisme. Sebelumnya ia melihat interdependensi ekonomi antar negara terjadi pada era globalisasi. Menurutnya, interdependensi ekonomi dilihat sebagai katalisator dalam pembentukan tatanan legal kosmpolitanisme (cosmopolitanism legal order).

Interdependensi yang terjadi antar negara ini memicu negara – negara membentuk sebuah institusi (tatanan) internasional. Kosmpolitan percaya bahwa manusia akan bisa mencapai tujuan dan kepentingan bersamanya apabila saling bekerja sama.

Sebenarnya, globalisasi ekonomi menimbulkan permasalahan di seluruh dunia. Pabrik – pabrik, yang sebagaimana kita ketahui, mulai menjamur di Eropa pada masa Revolusi Industri menimbulkan permasalahan lingkungan yang sangat serius saat itu, seperti pencemaran lingkungan oleh limbah industri, masalah manajemen gaji buruh yang buruk, perebutan lahan, pekerja di bawah umur, dan masalah lainnya. Masyarakat yang tertindas ini tentu menjadi masalah. Kosmopolitan percaya bahwa permasalahan kemanusiaan dan isu – isu yang muncul bersamaan dengan permasalahan tersebut merupakan permasalahan bersama, dan perlu tanggungjawab kolektif dalam penyelesaiannya.

Tentu, setiap negara memiliki wewenang mereka sendiri untuk mengatur negaranya sendiri. Kita mengenalnya sebagai konsep kedaulatan negara. Dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul, mereka para cosmopolitan membentuk tatanan legal. Tatanan ini berupa institusi internasional. Harapannya, institusi internasional dapat mendorong suatu negara untuk mematuhi norma – norma yang berlaku, sehingga permasalahan di seluruh negara dapat terselesaikan.

 

 Saran bacaan atau literatur terkait :


Fine, Robert. 2007. Cosmopolitanism. Abingdon: Taylor & Francis


Ingin baca materi lain? Kembali ke daftar isi dengan meng-klik gambar di bawah ini 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 4 : Perspektif Marxisme

Materi 3 : Perspektif Liberal - Kapitalisme