Materi 6 : Kosmopolitanisme Ekonomi
Kosmopolitanisme, secara etimologi, berasal dari
bahasa Yunani, yaitu “kosmos” yang berarti dunia, dan “polites” yang berarti
warga. Dalam ekonomi politik internasional, kosmpolitanisme merupakan sebuah
gagasan yang mengusung moral kemanusiaan. Oleh karena itu, kosmpolitanisme
diilhami oleh sudut pandang liberal. Dalam kosmpolitanisme, bekerja sama untuk
mencapai kepentingan bersama adalah salah satu perwujudan perdamaian dunia.
Pandangan ini tentu tidak asing bagi kita, karena liberalisme telah sejak
dahulu mempromosikan ini. Kosmpolitan sangat bersemangat dalam mempromosikan global
society / world citizen atau warga dunia. Maksudnya ialah, setiap
individu tidak hanya dilabeli oleh warga negara sesuatu, namun masuk juga
sebagai anggota komunitas masyarakat dunia.
Sekarang kita beralih ke world citizen.
Kosmopolitanisme, memang dapat secara sederhana dimaknai sebagai “semua suku
bangsa merupakan satu komunitas tunggal dengan standar moralitas universal,
yang mana harus mampu memberikan sebuah aturan yang menetapkan apa yang
seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan manusia. Hal ini tentu menyangkut
bagaimana kemanusiaan mendapat tempat di semua tempat. Oleh karena itu,
permasalahan yang menyangkut kemanusiaan di sebuah negara menjadi tanggungjawab
bersama seluruh warga dunia, tidak hanya tanggungjawab dari negara tersebut untuk
menyelesaikannya.
Mereka yang berpandangan kosmopolitanisme disebut
kosmpolit atau cosmopolitan. Merekalah yang secara giat memperjuangkan nilai –
nilai moral kemanusiaan, termasuk penegakan hukum, penanganan isu lingkungan,
hak azasi manusia, korban kejahatan, perang dan sebagainya. Sedikit tambahan
sejarah, gagasan kosmpolitan ini berangkat dari fakta sejarah bahwa tatanan
dunia pasca Perang Dunia II terbentuk akibat persaingan sengit dua kubu
ideologi besar saat itu, Liberalisme di Barat dan Komunisme di Timur.
KOSMOPOLITANISME DALAM EKONOMI-POLITIK INTERNASIONAL
Immanuel
Kant (1724 – 1804) merupakan seorang pemikir Jerman pada masa pencerahan yang
mengenalkan perspektif kosmopolitanisme. Sebelumnya ia melihat interdependensi
ekonomi antar negara terjadi pada era globalisasi. Menurutnya, interdependensi
ekonomi dilihat sebagai katalisator dalam pembentukan tatanan legal
kosmpolitanisme (cosmopolitanism legal order).
Interdependensi
yang terjadi antar negara ini memicu negara – negara membentuk sebuah institusi
(tatanan) internasional. Kosmpolitan percaya bahwa manusia akan bisa mencapai
tujuan dan kepentingan bersamanya apabila saling bekerja sama.
Sebenarnya,
globalisasi ekonomi menimbulkan permasalahan di seluruh dunia. Pabrik – pabrik,
yang sebagaimana kita ketahui, mulai menjamur di Eropa pada masa Revolusi Industri
menimbulkan permasalahan lingkungan yang sangat serius saat itu, seperti pencemaran
lingkungan oleh limbah industri, masalah manajemen gaji buruh yang buruk, perebutan
lahan, pekerja di bawah umur, dan masalah lainnya. Masyarakat yang tertindas
ini tentu menjadi masalah. Kosmopolitan percaya bahwa permasalahan kemanusiaan
dan isu – isu yang muncul bersamaan dengan permasalahan tersebut merupakan
permasalahan bersama, dan perlu tanggungjawab kolektif dalam penyelesaiannya.
Tentu,
setiap negara memiliki wewenang mereka sendiri untuk mengatur negaranya
sendiri. Kita mengenalnya sebagai konsep kedaulatan negara. Dalam upaya
menyelesaikan permasalahan yang timbul, mereka para cosmopolitan membentuk
tatanan legal. Tatanan ini berupa institusi internasional. Harapannya, institusi
internasional dapat mendorong suatu negara untuk mematuhi norma – norma yang
berlaku, sehingga permasalahan di seluruh negara dapat terselesaikan.
Saran bacaan atau literatur terkait :
Fine, Robert. 2007. Cosmopolitanism. Abingdon: Taylor & Francis




Komentar
Posting Komentar